Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Bisa Dipecat jika Dipenjara? Simak Jawabannya di Sini

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |18:21 WIB
Apakah PNS Bisa Dipecat jika Dipenjara? Simak Jawabannya di Sini
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Apakah PNS bisa dipecat jika dipenjara? Pegawai negeri sipil (PNS) harus dapat bekerja sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

Jika diketahui melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, PNS bisa mendapat sanksi hingga dipecat.

 BACA JUGA:

PNS diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

Berdasarkan catatan Okezone pada Jumat (10/3/2023), dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

 BACA JUGA:

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Lalu, apakah PNS bisa dipecat jika dipenjara?

Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pemberhentian dengan hormat dapat disebabkan karena :

a. meninggal dunia

b. atas permintaan sendiri

c. mencapai batas usia pensiun

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan pemberhentian tidak hormat, dapat disebabkan karena :

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Namun PNS yang dijatuhi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap TIDAK DIBERHENTIKAN sebagai PNS dengan ketentuan:

1. PNS yang telah dijatuhi putusan pidana, tidak diberhentikan sebagai PNS, dengan ketentuan:

a) PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, tersedia lowongan Jabatan.

b) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

c) PNS yang tidak diberhentikan tersebut diatas, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS20.

2. PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS21.

3. Pemberhentian PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement