Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perdebatan PNS Boleh Rangkap Jabatan Komisaris atau Tidak?

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |10:35 WIB
Perdebatan PNS Boleh Rangkap Jabatan Komisaris atau Tidak?
Bolehkan PNS Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - PNS rangkap jabatan menjadi perdebatan. Di mana 39 pejabat Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai bahwa aparatur negara seharusnya dilarang merangkap jabatan. Rangkap jabatan pun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Anggota Tim Advokasi dan Kampanye Sekretariat Nasional Fitra Gulfino Guevarrato menerangkan bahwa pada pasal 17a disebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Namun dirinya mengakui bahwa timbul perdebatan soal status pelayan publik, bahwa pejabat setingkat eselon 1 dan 2 yang merangkap jabatan tidak masuk kategori pelayan publik.

Menurut dia, pelayan publik semestinya mengacu pada lembaga dan instansi yang mendapatkan sumber pendanaan dari APBN maupun APBD.

“Kementerian Keuangan itu salah satu bagian dari pelayanan publik, jadi salah satu regulasi yang patut mereka taati adalah undang-undang ini, tapi telah dilanggar karena ada yang merangkap jabatan,” kata dia, dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Pendapat serupa juga disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang menyebut bahwa praktik rangkap jabatan ini sebagai bentuk maladministrasi.

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pun menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau jabatan lainnya sesuatu peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan berlaku pada wakil menteri, tidak hanya pada menteri. Namun saat ini, wakil menteri keuangan termasuk salah satu pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris.

“Kalau yang di kami, bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders, pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal. Maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan karena di situ ada tanggung jawab,” kata Yustinus.

“Kenapa pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan dalam koordinasinya lebih mudah secara hierarkis karena dia punya jabatan, sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya, kalau ada masalah bisa menyelesaikan, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan,” sambung dia.

Dia bersikukuh bahwa rangkap jabatan tidak melanggar dan tidak dilarang undang-undang.

“Justru dalam rangka pengawasan, kita sepakat bahwa ini justru pengawasan,” tutur dia

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement