Di dalam UU BUMN, pasal 6 memang menyebutkan bahwa pengawasan BUMN salah satunya dilakukan oleh komisaris.
Namun tidak ada pasal yang secara spesifik menyebutkan bahwa pejabat negara sebagai shareholder berhak menjadi komisaris dalam rangka pengawasan.
Pasal 33, seperti yang dinyatakan oleh Fitra dan Ombudsman sebelumnya, justru melarang adanya rangkap jabatan komisaris.
Meski Undang-Undang BUMN menyebut bahwa penetapan komisaris diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan menteri, Gulfino mengatakan keputusan menteri pun seharusnya mengacu pada undang-undang, sebagai aturan yang lebih tinggi.
(Feby Novalius)