Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu, Begini Modusnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 12 Maret 2023 |06:46 WIB
Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu, Begini Modusnya
Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Mahfud pun menegaskan safe deposit box Rp500 Miliar tersebut merupakan pencucian uang. Maka dari itu, kata dia sudah semestinya menjadi tugas pokok Kemenkeu dan penegak hukum untuk menindaknya. Sebab, jejak korupsinya sudah terekam.

"Nah ini yang sekarang konstruksinya itu yang sedang dibangun bahwasannha orang ditindak secara administratif ditindak secara pidana itu selesai kasus kecilnya, kasus besarnya itu yang potensinya menjadi Rp300 Triliun pencuncian uangnya bukan yang korupsi, potensi pencucian uang. Yang menerima feedback lalu dicuci uangnya dalam bentuk perusahaan saham macam-macam," pungkasnya

Baca selengkapnya: Skema Pencucian Uang di Kemenkeu, Mahfud MD: Korupsi Rp10 Miliar Cuci Uang Capai Rp500 Miliar

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement