“Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” imbuh Wapres.
Pada kesempatan yang sama, Wapres pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi menyukseskan kelancaran pelaporan kewajiban pajak tahunannya baik secara perorangan maupun badan.
“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” imbau Wapres.
“Saya juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP guna mempermudah layanan administrasi perpajakan,” tambahnya.
Menutup testimoninya, tak lupa Wapres memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan taat.
“Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)