3. NTB (Nomor Transaksi Bank) merupakan nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi brsamaan dengan BPN.
4. NTP (Nomor Transaksi Pos) merupakan nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh pos persepsi.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
6. Masa Pajak merupakan batas waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetor pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
7. Tahun Pajak merupakan batas waktu dalam satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
8. Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
9. Surat Paksa merupakan surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
10. Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
11. Surat Ketetapan Pajak merupakan surat ketetapan pajak yang meliputi beberapa surat, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
12. Kode Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
13. Bukti Potong merupakan dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak telah dipotong.
14. Harta dan Kewajiban. Harta adalah seluruh kekayaan Wajib Pajak baik berwujud, tidak berwujud, bergerak, atau tidak bergerak yang berasal dari akumulasi tambahan kemampuan ekonomis. Sementara kewajiban adalah jumlah pokok utang yang dimiliki Wajib 15. Pajak yang keseluruhannya harus dilaporkan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batasan pendapatan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPh pasal 21.
16. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) mrupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
17. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.