18. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) merupakan bukti dokumen setelah Wajib Pajak berhasil melaporkan pajak.
19. NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) merupakan sebuah komponen informasi yang terdapat dalam BPE yang diterima.
20. NTPA (Nomor Transaksi Pengiriman ASP) merupakan nomor yang PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan seperti Pajakku) generate sebagai bukti jika pelaporan sudah diterima PJAP dan sudah diteruskan ke DJP.
21. e-Filing merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan internet.
Itulah istilah dalam pelaporan dan pembayaran pajak yang wajib diketahui Wajib Pajak.
(RIN)
(Rani Hardjanti)