Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Bisa Potong Gaji Buruh 25%, THR Lebaran Juga?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |14:58 WIB
Pengusaha Bisa Potong Gaji Buruh 25%, THR Lebaran Juga?
Industri Padat Karya Diizinkan Memotong Gaji 25%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Menurutnya, terbitnya Pemenaker 5/2023 merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, salah satunya dengan meminimalisir PHK.

Kemnaker melihat, saat ini industri pengolahan non migas cukup terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global. Hal itu membuat permintaan dari pasar ekspor lesu. Bahkan dikatakan Indah, pelemahan kinerja ekspor industri pengolahan non migas sudah terjadi 6 bulan kebelakang.

"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," pungkas Indah

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement