Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) sebesar 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah USD 272.146 atau setara Rp4,21 miliar.
Namun, menurut Nirwala, perlu dijelaskan bahwa data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di Luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya
"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," tegas Nirwala.
Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait.
"Bea Cukai menyampaikan terima kasih atas perhatian dan peran aktif masyarakat yang telah banyak membantu dalam upaya menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari importasi pakaian bekas ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung dan dengan bangga menggunakan produk dalam negeri buatan anak bangsa," pungkas Nirwala.
(Feby Novalius)