Share

Heboh Baju dan Sepatu Bekas Impor, Bea Cukai: Barang yang Masuk RI Harus Baru

Michelle Natalia, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 17:51 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 320 2783093 heboh-baju-dan-sepatu-bekas-impor-bea-cukai-barang-yang-masuk-ri-harus-baru-qKcHrzlDua.jpg Larangan Impor Baju Bekas. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Bea Cukai menegaskan bahwa setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Hal ini mempertegas larangan barang-barang bekas seperti pakaian dan sepatu dilarang masuk ke Indonesia.

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

"Larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Dia menyebut, Bea Cukai senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal.

Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement.

Sepanjang tahun 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar.

"Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 miliar di tahun 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 miliar di tahun 2020," ungkap Nirwala.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperti Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan yang lainnya

Secara umum dapat disampaikan bahwa titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan antara lain di pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare). Kemudian, di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) sebesar 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah USD 272.146 atau setara Rp4,21 miliar.

Namun, menurut Nirwala, perlu dijelaskan bahwa data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di Luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya

"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," tegas Nirwala.

Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait.

"Bea Cukai menyampaikan terima kasih atas perhatian dan peran aktif masyarakat yang telah banyak membantu dalam upaya menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari importasi pakaian bekas ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung dan dengan bangga menggunakan produk dalam negeri buatan anak bangsa," pungkas Nirwala.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini