Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |09:55 WIB
Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
A
A
A

Untuk PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement