Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |09:55 WIB
Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
A
A
A

Untuk PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement