Share

5 BUMN yang Sudah Dibubarkan Jokowi

Safina Asha Jamna, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 04:28 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 20 320 2784655 5-bumn-yang-sudah-dibubarkan-jokowi-P1V55MLrgH.jpg Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

JAKARTA - Pembubaran BUMN telah dilakukan sejak 2022-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

Ada 5 BUMN yang sudah dibubarkan oleh Presiden Jokowi karena sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Berikut ini daftar ke-5 BUMN tersebut.

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Pembubaran perusahaan Merpati Airlines melalui PP nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang diterbitkan pada 20 Februari 2023. Likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit.

2. PT Istaka Karya (Persero)

Istaka Karya resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret 2023. Perseroan diketahui memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

3. PT Kertas Leces (Persero)

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2023, Kertas Leces resmi dibubarkan. Sebelumnya perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan.

4. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN

Persetujuan Kepala Negara terhadap pembubaran PT PANN dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022. Dalam beleid itu, pembubaran PT PANN dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Industri Sandang Nusantara dinyatakan bubar melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun sejak tanggal pengundangan beleid yang dimaksud.

Baca Selengkapnya: Daftar 5 BUMN yang Dibubarkan Jokowi, Ada yang Warisi Utang Rp1,08 Triliun

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini