3. PT Kertas Leces (Persero)
Melalui PP Nomor 9 Tahun 2023, Kertas Leces resmi dibubarkan. Sebelumnya perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan.
4. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN
Persetujuan Kepala Negara terhadap pembubaran PT PANN dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022. Dalam beleid itu, pembubaran PT PANN dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Industri Sandang Nusantara dinyatakan bubar melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun sejak tanggal pengundangan beleid yang dimaksud.
Baca Selengkapnya: Daftar 5 BUMN yang Dibubarkan Jokowi, Ada yang Warisi Utang Rp1,08 Triliun
(Taufik Fajar)