Seperti diketahui, meskipun diwarnai walkout yang dilakukan oleh dua partai politik, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR masa sidang keempat tahun sidang 2022-2023.
Berdasarkan hasil Rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR.
(Taufik Fajar)