Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WNI Dipungut Biaya Rp4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 22 Maret 2023 |06:16 WIB
WNI Dipungut Biaya Rp4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
WNI Menang Lomba di Jepang (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dari pemetaan kami, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Saudari FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," ucap Nirwala.

Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Saudari FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," pungkas Nirwala.

Baca selengkapnya: Viral Wanita Dapat Piala dari Jepang Dipungut Pajak Rp4 Juta, Bea Cukai Buka Suara

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement