JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyoroti soal baju bekas impor yang dianggap mengganggu bisnis UMKM lokal.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pun berkomitmen melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia, dengan memberantas, serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal.
BACA JUGA:
Berikut okezone merangkum fakta-fakta terkait peredaran baju bekas ilegal, Sabtu (25/3/2023):
1. Wapres Beri Tanggapan
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan impor baju bekas atau bisnis thrifting akan membahayakan industri tekstil nasional.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, pemerintah saat ini memutuskan untuk melarang impor baju bekas
“Saya kira responnya sudah disampaikan oleh Presiden (Jokowi) ya, bahwa impor baju bekas itu membahayakan industri nasional industri tekstil kita,” kata Wapres dalam keterangan resminya.
2. Pemda Turun Tangan
Pemeriksaan pelaku usaha thrifting atau pakaian impor bakal dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang siap menindaklanjuti larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap toko-toko dan usaha bisnis thrifting di Kota Malang.
"Kita akan pantau. Pemeriksaan secara langsung untuk pendataan ya, kita cek ke tempatnya," ujar Eko.