JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyoroti soal baju bekas impor yang dianggap mengganggu bisnis UMKM lokal.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pun berkomitmen melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia, dengan memberantas, serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal.
 BACA JUGA:
Berikut okezone merangkum fakta-fakta terkait peredaran baju bekas ilegal, Sabtu (25/3/2023):
1. Wapres Beri Tanggapan
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan impor baju bekas atau bisnis thrifting akan membahayakan industri tekstil nasional.
 BACA JUGA:
Oleh karena itu, pemerintah saat ini memutuskan untuk melarang impor baju bekas
“Saya kira responnya sudah disampaikan oleh Presiden (Jokowi) ya, bahwa impor baju bekas itu membahayakan industri nasional industri tekstil kita,” kata Wapres dalam keterangan resminya.
2. Pemda Turun Tangan
Pemeriksaan pelaku usaha thrifting atau pakaian impor bakal dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang siap menindaklanjuti larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap toko-toko dan usaha bisnis thrifting di Kota Malang.
"Kita akan pantau. Pemeriksaan secara langsung untuk pendataan ya, kita cek ke tempatnya," ujar Eko.
Follow Berita Okezone di Google News
3. Pelaku Bisnis Thrifting Was-Was
Pelaku usaha thrifting di Malang was-was pasca kebijakan larangan jual beli pakaian bekas impor.
Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha pakaian bekas yang kini mulai menjamur di Kota Malang dan beberapa daerah di Jawa Timur.
Salah satu pelaku Thrifting Kota Malang, Rizky Adam menyatakan, perintah tak bijak dalam memberikan larangan yang melukai para pelaku-pelaku bisnis thrifting di Indonesia.
"Menurut saya jauh dari kata bijak, karena banyak sisi yang harus di bedah dan ini larangannya tidak jelas," ucap Rizki.
4. Mendag Izinkan dengan Syarat
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengizinkan para pelaku usaha melakukan impor barang bekas. Asalkan, barang tersebut sudah melalui proses pengaturan pemerintah.
"Impor barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Yang diatur itu apa? misalnya kapal, pesawat terbang itu kan diatur jadi bisa impor," ujar Mendag usai memusnahkan pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
5. Menteri Teten Buka Suara
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Tak hanya itu saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan) , KPPBC Sintete (58 penindakan) , KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung (33 penindakan) , KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan) , KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan) dan KPPBC Atambua (23 penindakan).
Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM.
Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.