Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2023

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |03:09 WIB
Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2023
Jam kerja PNS selama Ramadhan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 berubah. Jam kerja PNS di bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin-Kamis di bulan Ramadhan dan untuk waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat jam kerja akan dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Lalu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerjanya akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jum’at jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Berdasarkan surat edaran tersebut juga, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.

Baca Selengkapnya: Ini Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2023

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement