Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Bandel Buka Puasa Bersama, PNS Bakal Kena Sanksi Berat

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |18:12 WIB
Masih Bandel Buka Puasa Bersama, PNS Bakal Kena Sanksi Berat
PNS Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebagai informasi, Presiden Jokowi melarang buka puasa yang dituangkan dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement