JAKARTA - Ada wacara Direktorat Jenderal Pajak bakal dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wacana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuai sorotan beberapa pihak.
Lantaran banyaknya kasus pegawai pajak yang memamerkan kemewahan serta sejumlah kekayaan yang janggal yang disoroti oleh publik.
Melalui catatan okezone merangkum fakta-fakta DJP dengan kemenkeu wacana dipisahkan, Senin (27/3/2023):
1. Isu Dipisahkan DJP dengan kemenkeu
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar mengungkapkan, sejatinya isu ini sudah pernah dibahas dalam pembahasan UU HPP. Karena tak feasible, lanjutnya, usulan tersebut kemudian dicabut.
"Oleh karena itu, saya bingung kok dibuat ribut lagi isu pemisahan DJP? Dan kita ketahui, pemerintahan jokowi akan berakhir di tahun 2024. Sedangkan perombakan kementerian memakan banyak waktu, jadi tak mungkin dilakukan di era Pemerintahan jokowi," terangnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (23/3/2023).
2. Tidak diberi jalan oleh legislatif UU Perpajakan telah di ubah
Dia pun menilai, pembahasan ini juga tidak akan jalan di lembaga legislatif karena mengingat UU Perpajakan baru saja diubah.
"Dan lagi, anggota DPR akan fokus ke tahun pemilu," sambungnya.
3. Respon Wapres Maruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga ikut merespon wacana yang ramai terkait pemisahan DJP dengan Kemenkeu.
Wapres mengatakan bahwa masalah kedudukan Ditjen Pajak di Kemenkeu saat ini sedang dikaji secara komprehensif. Oleh karena itu, dia meminta agar menunggu hasil pengkajian ini.
"Begini saya kira masalah kedudukan Ditjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif, jadi kita tunggu hasilnya seperti apa manfaatnya kebaikannya,” jelas Wapres RI.