Dalam peraturan tersebut juga terdapat aturan sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya pada pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja/buruhnya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.