JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menambah dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk periode 2023-2028.
Dua ADK yang dimaksud yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
Dalam hal ini, panitia seleksi Dewan Komisioner OJK atau pansel telah resmi dibentuk, yang terdiri dari sembilan orang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, panitia seleksi DK OJK telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo yakni Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2023 pada 16 Maret 2023.
โPanitia seleksi calon anggota DK OJK periode 2023-2028 mulai bekerja dan pada hari ini akan memulai dengan mengumumkan proses seleksi pemilihan calon dk ojk periode 2023-2028,โ kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (27/3/2023).
Follow Berita Okezone di Google News