Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak boleh Dicicil, Wajib Dibayarkan Paling Telat H-7 Lebaran!

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |07:02 WIB
THR Tak boleh Dicicil, Wajib Dibayarkan Paling Telat H-7 Lebaran!
THR tak boleh dicicil (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta kepada setiap perusahaan agar memberikan THR Full paling lambat H-7 Lebaran.

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ucapnya.

Ia juga mengungkap kalau Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR lebaran 2023 bakal ditargetkan terbit pada pekan ini.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," ujarnya.

Sekedar informasi, dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca Selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement