JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) meminta kepada perusahaan aga memberikan THR Full paling lambat H-7 Lebaran.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Dirjen Indah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Dia mengungkapkan bahwa pada pekan-pekan ini, ditargetkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR lebaran 2023 bakal diterbitkan. Hal tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," sambungnya.
Pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau burun yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.