Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |11:07 WIB
Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberiana THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sekedar informasi tambahan, pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement