Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Awasi Pencairan THR, Perusahaan Tak Bayar Bisa Dilaporkan

Hana Wahyuti , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |16:12 WIB
Menaker Awasi Pencairan THR, Perusahaan Tak Bayar Bisa Dilaporkan
Menaker awasi proses pencairan THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengawasi proses pencairan THR karyawan. Hal ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida dilansir dari Antara, Senin (27/3/2023).

Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran THR Idul Fitri 1444 H dan akan langsung mengumumkannya ke publik.

“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujarnya.

Ida masih enggan memerinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut. Dia mengatakan pada Selasa (28/3) esok, segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci.

Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement