JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Dia mengatakan kalau pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
BACA JUGA:
Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 28 Maret 2023.
BACA JUGA:
Dia pun menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.
"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut," pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan THR Lebaran 2023, Ini Hitung-hitungannya
(Zuhirna Wulan Dilla)