JAKARTA - Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk bisa membayar THR Lebaran lebih awal dan tidak mepet dengan batas akhir ketentuan.
BACA JUGA:
"Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Menaker menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan.
BACA JUGA:
Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," sambungnya.
Melalui Surat Edaran (SE) THR yang baru diterbitkan Kemnaker, maka diatur bahwa ada beberapa status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.