Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Lebih Awal dan Tak Boleh Dicicil!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |15:08 WIB
Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Lebih Awal dan Tak Boleh Dicicil!
Menaker Ida Fauziyah (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk bisa membayar THR Lebaran lebih awal dan tidak mepet dengan batas akhir ketentuan.

 BACA JUGA:

"Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Menaker menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan.

 BACA JUGA:

Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," sambungnya.

Melalui Surat Edaran (SE) THR yang baru diterbitkan Kemnaker, maka diatur bahwa ada beberapa status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement