Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Lebih Awal dan Tak Boleh Dicicil!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |15:08 WIB
Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Lebih Awal dan Tak Boleh Dicicil!
Menaker Ida Fauziyah (Foto: MPI)
A
A
A

Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.

Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

Kemudian untuk perkerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," pungkas Ida.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement