Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Ini Rinciannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |09:41 WIB
THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Ini Rinciannya
THR PNS cair mulai H-10 Lebaran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTATHR PNS dan Pensiunan cair mulai 4 April 2023 atau H-10 Lebaran. Pengumuman tersebut disampaikan Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata Sri Mulyani.

Tahun 2023, Sri Mulyani mengatakan seiring kembali dengan adanya penanganan Covid yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

Menkeu mengatakan kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.

Adapun THR dan gaji ke-13 diberikan gaji sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement