Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran THR PNS 2023, Gaji Pokok Ditambah Tukin 50%

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |09:32 WIB
Ini Besaran THR PNS 2023, Gaji Pokok Ditambah Tukin 50%
Besaran THR PNS 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini cair. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS sama dengan tahun 2022.

“THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).

Sementara itu bagi instansi pemerintah daerah, dia menjelaskan, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan UU.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement