JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini cair. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS sama dengan tahun 2022.
“THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu bagi instansi pemerintah daerah, dia menjelaskan, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan UU.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.