Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Besaran THR PNS dari 2020 hingga 2023, Segini yang Didapat

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |10:37 WIB
Perbedaan Besaran THR PNS dari 2020 hingga 2023, Segini yang Didapat
Perbedaan THR PNS 2020 hingga 2023. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kondisi ekonomi pun kian membaik hingga tahun ini. Sehingga THR dan gaji ke-13 kembali siap dicairkan. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.

"Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang beraku," ujarnya.

Adapun komponen THR PNS tahu ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok, Kemudian tunajangan keluarga, pangan serta jabatan, struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya seperit di 2022.

"THR tahun ini juga ditambahkan komponaen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement