Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran THR PNS dari 2020 hingga 2023

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |07:07 WIB
Ini Besaran THR PNS dari 2020 hingga 2023
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada yang berbeda dari komponen THR PNS yang berbeda hingga tahun ini atau 2023.

Dia menjelaskan jika pada 2020 atau saat Covid terjadi di tahun pertama, THR hanya diberikan kepada jajaran ASN, TNI, Polri di bawah eselon 2 dan juga untuk pensiunan.

 BACA JUGA:

Menurutnya, kondisi ketika itu penerimaan negara merosot tajam dan priotas APBN untuk penangan pandemi. Pemerintah ingin menjaga masyarakat utamanya dengan pemberian bansos.

"Pada 2020 komponen THR yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Maka THR hanya difokuskan pada pejabat pelaksana dan pejabat di bawah eselon 2 dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," ujarnya, Rabu, 29 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Namun, di tahun berikutnya atau 2021, ekonomi Indonesia membaik meski pandemi masih tinggi. Kebijakan THR dan gaji ke-13 di tahun kedua pandemi pun diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement