JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga para menteri akan mendapatkan THR pada tahun ini. Pencairan THR akan dilakukan H-10 Lebaran 2023 atau pada 4 April 2023.
Pencairan THR untuk pejabat negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Masuk pejabat negara. di PP-nya ada," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, alokasi anggaran THR di dalam APBN 2023 yaitu di dalam anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara.
Kemudian, alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK), dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
BACA JUGA:
Selanjutnya, sumber dari pembayaran THR 2023 adalah Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.
THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).