Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Siapkan Rp38,8 Triliun Cairkan THR PNS Lebaran 2023

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |09:51 WIB
Sri Mulyani Siapkan Rp38,8 Triliun Cairkan THR PNS Lebaran 2023
THR Lebaran PNS Cair Mulai 4 April 2023. (Foto: okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencairkan Tunjangan Hari Raya ke PNS , prajurit TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan. Untuk PNS pusat, Sri Mulyani mengalokasikan anggaran Rp11,7 triliun.

"Alokasi anggaran untuk THR ada dalam APBN Tahun Anggaran 2023 yaitu dalam anggaran Kementerian dan lembaga dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara," ujarnya.

Kedua alokasi THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK dan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menambahkan dari masing masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing.

"Ketiga sumber pembayar THR dari cos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk terima THR," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS di tahun ini mempertimbangan sejumlah hal. Di mana tahun ini masih dilakukan penanganan Covid-19 meski sudah terkendali.

Lalu di sisi pemulihan ekonomi 2023 dihadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama geopolitik dan tren kebijakan moneter untuk menekan laju inflai yang cenderung lebih ketat.

"Maka itu kebijakan THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Pencairan THR PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Di mana pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian ASN, TNI Polri dan pensiunan di dalam melakukan tugas termasuk masyarakat.

"Dengan THR dan Gaji 13 diharapkan dapat menahan momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli dan ini konsistensi dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarkat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement