Sri Mulyani menyarankan Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mulai H-10 atau sesuai penetapan cuti Hari Raya Lebaran.
"Kementerian Dalam Negeri juga akan menginstruksikan ke seluruh Pemda dalam menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pembayaran THR dan gaji 13 minggu ini. Dengan demikian dapat dipastikan pembayaran THR untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai Pemda," ujarnya.
(Feby Novalius)