JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ayah dari Mario Dandy itu juga telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Hal itu diketahui dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
BACA JUGA:
Atas dasar hal itu, RAT pun kemudian dipecat dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Nah dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan. Bu Menteri Sri Mulyani sudah menyetujuinya. Mungkin untuk proses selanjutnya akan diselesaikan oleh Pak Sekjen" jelas Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu.