Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Hitung THR Belum Setahun

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |19:02 WIB
Cara Hitung THR Belum Setahun
THR Pekerja Sebelum Setahun (Foto: Okezone)
A
A
A

Misalnya, masa kerja pegawai tersebut baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR maka rumusnya adalah (7/12) x upah 1 bulan. Apabila, jika pegawai misalnya baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR maka lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.

Lalu masa kerja pegawai tersebut akan digenapkan menjadi enam bulan atau tetap lima bulan saja. Adapun upah satu bulan yang menjadi penghitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.

Seperti diketahui, apabila perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya maka akan ada sanksi menanti. Sanksinya ada berupa sanksi administratif dan sanksi denda.

Sanksi administratif adalah, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.

Sanksi denda adalah sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya.

Itulah informasi singkat mengenai cara hitung THR belum setahun. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement