Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai soal Impor Emas Rp189 Triliun, Ini Penjelasan Wamenkeu

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |14:09 WIB
Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai soal Impor Emas Rp189 Triliun, Ini Penjelasan Wamenkeu
Kemenkeu (Foto: MPI)
A
A
A

"Kalau modusnya sama, kasus 2016-2019 kemarin tuh kita sudah dikalahkan oleh pengadilan, tindak pidana kepabeanan itu sudah dikalahkan oleh pengadilan, modusnya sama," kata Suahasil.

"Dengan logika seperti itu, maka pada Agustus 2020 apabila tindak pidana kepabeanan tidak kena, maka kita kejar pajaknya, sehingga PPAT mengirimkan hasil pemeriksaan pajak," lanjutnya.

Dia menjelaskan, kalahnya gugatan di pengadilan pada tahun 2016 itu karena gugatan Bea Cukai dinilai tidak ada memiliki unsur tindak pidana sehingga tidak bisa disebut sebagai TPPU.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement