Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |19:53 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1 tersebut, besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak yaitu sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).

Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan tetap Rp300.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)

6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000

Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement