Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1 tersebut, besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak yaitu sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan tetap Rp300.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000
Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.