Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |19:53 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara menghitung THR karyawan kontrak. Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pekerja/buruh, baik pekerja tetap maupun kontrak.

Lalu bagaimana cara menghitung besaran THR bagi karyawan kontrak? Dirangkum Okezone, Jumat (31/3/2023), berikut ini adalah cara menghitung THR bagi karyawan kontrak.

Aturan mengenai besaran THR pekerja/buruh tercantum pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dalam pasal 3 ayat 1 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, yaitu:

1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.

2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1 tersebut, besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak yaitu sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).

Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan tetap Rp300.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)

6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000

Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement