Dia menjelaskan, modus korupsi tukin Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggarannya terlebih dahulu, sebelum dicairkan ke para PNS di direktorat tersebut.
Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.
”Kami berusaha untuk mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengungkapkan alasan mangkirnya Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen), Idris sedang sakit. Kendati demikian, Arifin menegaskan bahwa Idris harus tetap memenuhi panggilan tersebut.
"Kalo dari sekjen itu dia sakit, tapi dia harus datang," jelasnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Arifin mengaku dirinya belum tahu kapan jadwal pemanggilan Idris selanjutnya. "Pemanggilan (selanjutnya) ya kita belum tahu," pungkas Arifin.
(Taufik Fajar)