JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023), simak fakta-fakta aturan THR terbit berikut ini.
1. Cair paling lambat H-7 lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebut THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 pasal 2 ayat 1 dan harus cair paling lambat H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," ucapnya.
Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatakan kalau perusahaan harus memberikan THR full H-7 lebaran 2023.
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah.
2. Hitungan THR
Besaran THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tapi masih kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Lalu untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.
3. Tak boleh dicicil/dipotong
Menaker Ida Fauziyah mengatakan kepada perusahaan untuk membayar THR Keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Ia juga mengatakan kepada beberapa industri padat karya yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 kalau tidak boleh memotong bayaran THR kepada pekerja/buruhnya.
"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh dipotong dalam regulasi tersebut," kata Ida.
4. Ada sanksi
Berdasarkan pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur mengenai sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada pekerja/buruhnya.
5. Denda 5%
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.