Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 01 April 2023 |09:41 WIB
Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya
THR dan gaji ke-13 non ASN (Foto: Okezone)
A
A
A

THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.

Di sisi lain, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan THR H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.

"Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement