Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta PNS Dapat THR Gaji ke-13, Segini Besarannya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 02 April 2023 |06:29 WIB
Fakta PNS Dapat THR Gaji ke-13, Segini Besarannya
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya(THR) beserta gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (29/3/2023).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Okezone merangkum fakta PNS dapat gaji ke 13 dan segini besarannya, Minggu (2/4/2023):

1. Besaran THR PNS

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

2. Hitungan Gaji ke 13 PNS

Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Sedangkan untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair saat H-14 sebelum Lebaran.

3. Pencairan gaji ke 13 pada April 2023

PNS dapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. THR PNS cair pada 4 April 2023 atau H-10 Lebaran, sementara gaji ke-13 cair pada Juni 2023.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement