Namun, THR dan Gaji ke 13 dapat diberikan jika telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja tersebut telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.
Baca Selengkapnya: Pegawai Non ASN Juga Dapat THR dan Gaji ke 13, Ini Syaratnya
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.