Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhitungan Pajak THR 2023, Cek di Sini

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |14:43 WIB
Perhitungan Pajak THR 2023, Cek di Sini
THR. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Begini cara perhitungan pajak THR 2023. Pajak THR biasanya diberikan perusahaan pada pekerja ketika menjelang hari raya.

Namun, perlu tahu pemberian THR juga dikenakan pajak.

 BACA JUGA:

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Selasa (4/4/2023) Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh, sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Akan tetapi, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR hingga bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.

 BACA JUGA:

Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya.

Adapun penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tak teratur berupa jasa produksi.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak THR?

Sebenarnya, perhitungan pajak THR memiliki perbedaan dalam cara perhitungan, karena harus menghitung terlbbih dahulu berapa pajak penghasilan atas gaji dan THR, kemudian hasilnya akan dikurangi dengan besaran pajak penghasilan atas gaji saja.

Rumus Pajak THR = Pajak Gaji & THR – Pajak Gaji

Untuk hitung rumus tersebut, perlu menghitung komponen yang dibutuhkan untuk mendapatkan nilai pajak THR satu persatu. Berikut tahapannya dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Selasa (4/4/2023).

1. Seluruh penghasilan (bruto) – biaya-biaya – penghasilan Neto (penghasilan bersih):

2. Penghasilan bersih – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Keseluruhan penghasilan (bruto) ini merupakan penambahan upah dan THR, serta penghasilan lain wajib pajak yang kemudian dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan Neto.

Adapun beberapa biaya yang dikurangi tersebut berdasarkan Pasal 8 aturan yang tertera: biaya jabatan (5%) dari penghasilan bruto, iuran Jaminan Hari Tua, PTKP.

THR dikenakan pajak sesuai dengan tariff pajak penghasilan berlaku. Sesuai Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, berikut besaran persentase dan tarif:

1. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000

2. 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta rupiah

3. 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta rupiah

4. 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar rupiah

5. 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar rupiah.

Jika besaran THR ditambah dengan penghasilan neto setahun berada di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak), maka THR tidak dikenakan pajak. Ketentuan penghasilan tidak kena wajib pajak diatur sebagaimana berdasarkan Pasal 7 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yakni:

1. Wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000

2. Istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000

3. Wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp4.500.000

4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement