Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inilah PP 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |22:01 WIB
Inilah PP 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS
Inilah PP 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Inilah PP 15 tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Di mana PP tersebut mengungkap bahwa THR pada tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Mengutip laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet, Kamis (6/4/2023), pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Baik di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023.

Selain itu, pada Pasal 5 peraturan ini juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dalam hal keadaan sebagai berikut:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement