Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |18:56 WIB
Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Kemenhub tindak maskapai yang langgar tarif batas atas (Foto: Okezone)
A
A
A

Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut :

1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023;

2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kristi juga mendorong agar pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Pengaduan tersebut akan segera kami tindak lanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucap Kristi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement