Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kertas Kraft Aceh Dibubarkan, BUMN Tempat Kerja Pertama Jokowi

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2023 |06:28 WIB
Kertas Kraft Aceh Dibubarkan, BUMN Tempat Kerja Pertama Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – PT Kertas Kraft Aceh telah resmi dibubarkan sejak 3 April 2023 oleh Presiden Jokowi. Melalui kajian kinerja perusahaan PT Kertas Kraft Aceh itu dilakukan pembubaran.

Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh," bunyi pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah dikutip, Kamis (6/4/2023).

Keputusan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement