Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ciptaker, Izin Lingkungan dan Amdal Kewenangan KLHK

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2023 |17:29 WIB
UU Ciptaker, Izin Lingkungan dan Amdal Kewenangan KLHK
Cipta Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam UU Ciptaker proses persetujuan Amdal dan izin Lingkungan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penerbitan izin juga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Para pihak yang berkepentingan hanya bisa memberikan masukan, namun kewenangan tetap ada di KLHK. Hal tersebut di sampaikan oleh Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik menanggapi otoritas dan kewenangan KLHK dalam proses perijinan Amdal.

“Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di Kementerian KLHK,” ujarnya, Jumat (7/4/2023).

Terkait izin Amdal yang sedang diajukan untuk Terminal LNG di Sidakarya, Bali sebagai implementasi program energi bersih untuk kemandirian energi dan kepentingan masyrakat Bali, ia mengatakan harus dilihat terlebih dahulu alasannya seperti apa.

Apakah memang ada faktor keamanan, atau ada hal lain, misalnya ada faktor persaingan bisnis, dimana ada pesaing bisnisnya melobi Kemenko Marves, sehingga muncul surat rekomendasi sepihak yang tidak melalui tahapan yang sudah di penuhi.

“Harus dilihat dulu apakah memang secara bisnis ada pesaingnya, kalau ada urusan kepentingan seperti itu ya beda lagi, saya ngga mau komentar,” ujarnya. Karena itu harus dikaji dengan mendalam, dengan catatan apakah ada persoalan dalam bidang lingkungan bukan ada conflict of interest/kepentingan.

Menurut Agus Pambagio, pihak lain di luar Kementerian KLHK sebenarnya hanya bisa memberikan masukan bukan intervensi. Dalam hal proses persetujuan AMDAL, biasanya ada berbagai masukan baik itu dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk dari LSM.

Jika seluruh syarat persetujuan sudah dilengkapi dan disetujui, maka KLHK melalui sidang Amdal di KLHK yang menentukan keluarnya proses persetujuan AMDAL. “AMDAL itu akan keluar setelah seluruh syarat dipenuhi dan sudah ada sidang di KLHK,”ujarnya. Kalau belum ada sidang berarti masih berproses di Kementerian KLHK.

Agus Pambagio juga menyoroti ruwetnya proses persetujuan AMDAL yang sekarang ini memakan waktu lama akibat dari adanya UU Ciptaker, yang menarik seluruh proses persetujuan AMDAL dan ijin lingkungan dari daerah ke KLHK. Hingga saat ini ada ribuan permohonan persetujuan AMDAL ngantri untuk diproses di KLHK. Akibatnya proses yang berlarus ini, bisa berdampak kepada resiko terhambatnya realisasi investasi di berbagai sektor. Utamanya adalan sektor bisnis yang memiliki resiko tinggi yang memerlukan persetujuan Amdal dan ijin lingkungan, seperti bidang Migas dan Energi.

Menurutnya, penyebab lambatnya proses AMDAL di KLH, lantaran adanya kekurangan SDM yang memproses pengurusan perijinan. “ketika di tarik ke pusat, SDM tidak ditambah, akibatnya terjadi deadlock,”jelasnya. Terhadap, persoalan tersebut, pihaknya sudah memberikan masukan agar SDM di KLHK dibenahi.

Adanya UU Ciptaker yang baru saja di sahkan oleh DPR menjadi percuma dan sia-sia, lantaran pemerintah dalam implementasinya tidak menyediakan anggaran, untuk merealisasikan agar UU Ciptaker berjalan.

“Ciptaker kan dibuat untuk menyederhanakan perijinan, mempermudah dan mempercepat proses, tapi masa gratis, pasti ada cost nya, dan juga harus disiapkan untuk dashboard, sehingga terlihat semua di loket, kalau enggak ada anggaran terus gimana,”ujarnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement